Google
 

Tuesday, April 29, 2008

SIDANG TAPAL BATAS PT MAMUANG VS NELAYAN

BERITA SULBAR – Mamuju Senin 28 April 2008 sekitar pukul 09.50 Wita telah berlangsung sidang majelis sehubungan dengan masalah tapal batas perkumpulan kelompok pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan pesisir Pantai Mamuju Utara dengan PT. Mamuang.

Dalam sidang melalui Jalur Mediasi tersebut yang bertindak sebagai mediator yaitu I KETUT KIMIARSA SH, Panitera ANDI HASANUDDIN dan M.A AGUNG T. B.Sc Kuasa hukum dari Perkumpulan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan nelayan pesisir pantai Mamuju Utara serta Kuasa Hukum dari PT. Mamuang yaitu ISMAIL MARZUKI SH dan SAMUEL SINAGA SH.

Ditambahkan pula bahwa dalam Mediasi tersebut Perkumpulan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Mamuju Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya M.A AGUNG T, B.Sc meminta kepada PT. Mamuang melalui Kuasa hukumnya agar memperjelas batas – batas atau HGU ( Hak Guna Usaha ) yang dimiliki oleh PT. Mamuang seperti Peta atau bukti – bukti lainnya yang memperjelas batas – batas Perkebunan Masyarakat dengan pihak Perusahaan.

Dalam Mediasi tersebut Pihak Penggugat memperlihatkan Peta batas – batas lahan perkebunan yang dimiliki masyarakat atau kelompok tani yang areal tersebut sekarang disengketakan dengan pihak Perusahaan, sehubungan dengan hal tersebut pihak tergugat meminta kepada mediator agar dilakukan mediasi ke 2 (dua) karena mereka masih ingin membicarakan dengan kliennya yang ada di Jakarta dalam hal ini yaitu PT. Mamuang sehubungan dengan permintaan dari pihak tergugat. Apabila dalam ke 2 (dua) tersebut tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan ke persidangan. Mediasi tersebut berakhir pada pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.

PMII POLMAN DATANGI DPRD POLMAN

BERITA SULBAR – Polman Senin 28 April 2008 pukul 12.00 Wita di Kantor DPRD Kab. Polman telah berlangsung aksi unjuk rasa solidaritas atas kematian Lk. KABACONG akibat kurangnya pelayanan RSUD Kab. Polman yang dilakukan oleh Mahasiswa Al Asyariah Mandar yang tergabung dalam PMII dengan jumlah massa + 70 (tujuh puluh) orang. Aksi ini diawali dengan Long Marc dari kampus Universitas Al Asyariyah Mandar sampai Kantor DPRD Kab. Polman yang berjarak + 3 (tiga) Km.

Pengunjuk rasa menyampaikan orasi selama 30 (tiga puluh) menit di kantor DPRD Kab. Polman selanjutnya diterima di Ruang sidang DPRD Kab. Polman oleh Ketua DPRD Kab. Polman DR. (HC) HASAN SULUR yang didampingi oleh Bupati Polman yang diwakili oleh Asisten III Pemda Kab. Polman H. SARJA, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Kab. Polman dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kab. Polman. Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kab. Polman menjelaskan sehubungan aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa / Mahasiswa sudah ditindak lanjuti oleh DPRD Kab. Polman dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Polman tertanggal 23 April 2008 yang lalu.

Setelah Ketua DPRD kab. Polman memberikan penjelasan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Asisten III Pemda kab. Polman untuk menyampaikan kebijakan pihak eksekutif sehubungan dengan aspirasi yang disampaikan oleh para Mahasiswa yang intinya pihak eksekutif menerima baik aspirasi tersebut karena hal itu merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan pelayanan Kab. Polman dan khususnya mengenai sorotan kurangnya pelayanan di RSUD Kab. Polman, pihak eksekutif kab. Polman mengharapkan bantuan para Mahasiswa untuk bersama – sama mengusulkan adanya Perda yang mengatur tentang Standar mutu pelayanan minimal di RSUD Kab. Polman, untuk itu diharapkan agar para Mahasiswa membuat program rancangan perda tersebut kepada Pemda Kab. Polman.
Setelah mendengar semua penjelasan tersebut, selanjutnya para Mahasiswa / pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 13.30 Wita dalam keadaan tertib dan terkendali.

Monday, April 28, 2008

PENIKAMAN DI PESTA KAWIN

BERITA SULBAR – Polman Senin 28 April 2008 sekitar jam 00.00 wita di Rea Barat Desa Patampanua Kec. Matakali Kab. Polman terjadi penganiayaan / penikaman terhadap korban ARIFUDDIN alias ARIF, umur 21 tahun, Pek. Swasta, Alamat Jl. Bunga-bunga Desa Patampanua Kec. Matakali Kab. Polman yang dilakukan oleh tersangka SUDIRMAN alias JONTER, umur 22 tahun, Pek. Swasta, alamat Rea Barat desa Patampanua Kec. Matakali Kab. Polman.
Berdasarkan suara masyarakat di lokasi kejadian bahwa SUDIRMAN alias JONTER pada saat itu dalam keadaan mabuk pada waktu sedang berada di pesta pernikahan dirumah BAPAK RIO dan ketika itu SUDIRMAN Alias JONTER dalam keadaan ribut, sehingga ARIFUDDIN alias Arif (korban) menegur SUDIRMAN alias JONTER (tersangka) supaya jangan ribut, namun teguran tersebut membuat SUDIRMAN alias JONTER merasa tersinggung dan langsung menikam Lk. ARIFUDDIN alias ARIF.
Peristiwa penganiayaan / penikaman tersebut, mengakibatkan ARIFUDDIN alias ARIF mengalami luka tusukan pada bagian perut dan langsung dilarikan di RSUD Polewali guna mendapatkan perawatan intensif dan selanjutnya di rujuk di RSU Pare-pare, sedangkan SUDIRMAN alias JONTER melarikan diri dan sampai saat ini masih dalm pengejaran Polres Polmas.