Google
 

Tuesday, April 29, 2008

SIDANG TAPAL BATAS PT MAMUANG VS NELAYAN

BERITA SULBAR – Mamuju Senin 28 April 2008 sekitar pukul 09.50 Wita telah berlangsung sidang majelis sehubungan dengan masalah tapal batas perkumpulan kelompok pemberdayaan masyarakat tani dan nelayan pesisir Pantai Mamuju Utara dengan PT. Mamuang.

Dalam sidang melalui Jalur Mediasi tersebut yang bertindak sebagai mediator yaitu I KETUT KIMIARSA SH, Panitera ANDI HASANUDDIN dan M.A AGUNG T. B.Sc Kuasa hukum dari Perkumpulan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan nelayan pesisir pantai Mamuju Utara serta Kuasa Hukum dari PT. Mamuang yaitu ISMAIL MARZUKI SH dan SAMUEL SINAGA SH.

Ditambahkan pula bahwa dalam Mediasi tersebut Perkumpulan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesisir Pantai Mamuju Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya M.A AGUNG T, B.Sc meminta kepada PT. Mamuang melalui Kuasa hukumnya agar memperjelas batas – batas atau HGU ( Hak Guna Usaha ) yang dimiliki oleh PT. Mamuang seperti Peta atau bukti – bukti lainnya yang memperjelas batas – batas Perkebunan Masyarakat dengan pihak Perusahaan.

Dalam Mediasi tersebut Pihak Penggugat memperlihatkan Peta batas – batas lahan perkebunan yang dimiliki masyarakat atau kelompok tani yang areal tersebut sekarang disengketakan dengan pihak Perusahaan, sehubungan dengan hal tersebut pihak tergugat meminta kepada mediator agar dilakukan mediasi ke 2 (dua) karena mereka masih ingin membicarakan dengan kliennya yang ada di Jakarta dalam hal ini yaitu PT. Mamuang sehubungan dengan permintaan dari pihak tergugat. Apabila dalam ke 2 (dua) tersebut tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan ke persidangan. Mediasi tersebut berakhir pada pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.

No comments: